13.2.09

Seputar NPWP

Kamis, 05/02/2009
PB-Co - detikFinance


Ditjen Pajak sedang menggenjot warga untuk memiliki NPWP. Sejumlah ketentuan berkaitan dengan kepemilikan NPWP masih membingungkan. Seperti pajak pesangon dan pembelian properti. Berikut penjelasannya.

Pertanyaan: Seorang karyawan mendapatkan pesangon Rp 100 juta dan karyawan tersebut tidak memiliki NPWP. Apakah pajak atas pesangon nya dikenakan 20% lebih tinggi ?

Jawaban: Berdasarkan PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam Pasal 20 ayat (3) diuraikan bahwa pemotongan PPh 21 bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi, hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final. Pesangon, pengenaan pajaknya bersifat final ; sehingga 20 persen lebih tinggi tidak berlaku dalam kasus ini. Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pesangon akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.


Pertanyaan: Saya sudah punya NPWP dan apabila ada rumah/harta yang belum saya daftarkan dalam laporan pajak, apa rumah/harta tersebut tidak bisa saya urus proses jual belinya kelak? Beberapa hari terakhir ini saya lihat banyak sekali orang yang melapor hartanya di kantor pajak. Apa sanksinya ya... kalau ada harta yang tidak kita daftarkan?

Jawaban: Bila sudah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT, yaitu dengan melaporkan harta, penghasilan dan kewajiban selama tahun berjalan. Adapun perpajakan kita menganut sistem self assesment, artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung pajak terutangnya sendiri. Sehingga, apabila terdapat harta, penghasilan ataupun kewajiban yang belum dilaporkan, wajib dilakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008, tentang Kewajiban Pemillikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah/bangunan, diuraikan bahwa pembeli wajib mencantumkan NPWP-nya dalam SSB pada saat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kecuali bila NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp. 60 juta.

Pihak penjual pun wajib mencantumkan NPWP-nya di SSP ketika melakukan pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali bila jumlah pajak yang harus dibayarnya kurang dari Rp. 3 juta.

Menjawab pertanyaan Saudara, bila ada penjualan harta yang belum dilaporkan dalam SPT, sebenarnya transaksi jual beli dapat tetap dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan SPT yang self assesment, bilamana tidak dilakukan SPT Pembetulan.



Artikel terkait :
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI